Sarolangun, TRIBRATA TV
Tanah pasar ternak milik Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Sarolangun diduga dijualbelikan oleh seseorang. Hasil pantauan di lapangan pada Kamis 11 Juni 2026 saat media ini turun langsung menyelusuri dugaan jual beli tanah yang berada di Kecamatan Pelawan itu, sangat mengejutkan. Tanah yang diperjualbelikan itu diketahui adalah pasar ternak milik Pemkab Sarolangun.
Untuk memastikan informasi yang beredar terkait aset Pemerintah Kabupaten Sarolangun, media ini menghubungi Kepala Desa pelawan melalui kontak pribadinya WhatsApp.
Kades Desa pelawan mengatakan ia tidak mengetahui bahwa aset Pemda Kabupaten Sarolangun itu sudah dijual belikan sebelumnya.
“Saya tidak tau kalo tanah yang diketahui tempat pasar ternak itu telah dijualbelikan, saya baru tau setelah saya dipanggil oleh pemda untuk diajak rapat terkait hal itu, terkait jual-beli tanah itu. Saya benar-benar tidak tau, baik dari segi pengukuran tanah hingga terbitnya sertifikat tanah tersebut,” kata Fiet Hariyono, Kades Pelawan.
Sementara Kepala Dinas Perikanan dan p
Peternakan (Disnakan), Setiadi, S.Pt mengaku terkejut mendapat informasi tanah pasar ternak itu ada yang mengklaim dan ada sertifikat atas nama pribadi.
“Kami juga sudah tanya sama petugas di pasar ternak itu, ada yang datang mengukur dan baik dari orang lain atau dari petugas BPN, dia mengatakan selama mereka di sana tidak pernah tahu kalau ada orang yang datang mengukur tanah pasar ternak tersebut,” katanya, Kamis (11/06/2026).
Ia juga mengatakan pihak pemerintah daerah juga terkejut, selama ini di tanah pasar ternak itu ada pagar dan bangunan serta ada petugas yang menjaga. “Kenapa bisa terjadi jualbeli dan lebih mengejutkan lagi tanah pasar ternak itu diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Untuk hal ini Pemda Sarolangun telah lakukan rapat untuk menindaklanjuti dan menyelusuri story dari jual-beli tanah tersebut,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







