Sitaro, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, memimpin kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (10/6/2025). Ia didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Novia Tamaka, serta Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si, yang bergabung secara virtual.
Mengadaptasi situasi modern, acara ini memanfaatkan teknologi virtual meeting. Drs. Eddy S. Salindeho menyebutkan, “Platform virtual bukan pengganti tatap muka, tetapi pelengkap penting”, menekankan bahwa digitalisasi mendorong efisiensi dan inklusivitas peserta dari berbagai lokasi.
Ir. Novia Tamaka kepada media menggarisbawahi komitmen Pemda dalam menyukseskan harmonisasi perda. “Ini bentuk sinergi internal pemerintah daerah,” ujarnya, menandai pentingnya koordinasi lintas bidang dalam proses hukum daerah.
Sumber internal menyatakan: harmonisasi ini bertujuan memastikan setiap pasal dalam Rancangan Peraturan Bupati sesuai dengan perundang-undangan nasional dan daerah. Proses semacam ini diperlukan agar produk hukum daerah tidak mengalami tumpang tindih regulasi.
Meskipun berlangsung di ruang internal, acara tersebut membuka ruang konsultasi publik selanjutnya. Hal ini menunjukkan keterbukaan pemerintah daerah terhadap masukan masyarakat, demi menyusun perda yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Waktu rapat yang singkat—sekitar 2 jam—menggambarkan efisiensi pelaksanaan. Agenda terfokus pada verifikasi pasal-pasal krusial, memungkinkan harmonisasi berjalan efektif tanpa mengganggu jadwal pemerintah daerah yang padat.
Penutup acara menyiratkan optimisme. Para pejabat optimis, setelah harmonisasi selesai, Rancangan Perda akan segera disahkan, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro—mulai dari peningkatan pelayanan hingga kepastian hukum. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









