Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Dinas PMD Kabupaten Sitaro Gelar Rapat Persiapan Pemilihan MTK

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melaksanakan rapat dalam persiapan Pemilihan Majelis Tua-Tua Kampung Kapitalau Serentak tahun di Kabupaten Sitaro.

IMG-20240227-124711

Pertemuan tersebut dilakukan di Ruang Dinas PMD dan dipimpin langsung oleh kepala Dinas PMD Misje Tamaka, Kamis (6/11/2023).

Kepala Dinas menuturkan Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) memiliki kedudukan strategis salah satunya sebagai wakil masyarakat kampung didalam pemerintahan kampung untuk turut serta merumuskan kebijakan pemerintah kampung serta penyelenggara fungsi pemerintahan terutama dalam hal fasilitasi peraturan kampung.

Dengan demikian maka MTK harus diisi oleh orang- orang yang memiliki sikap ketokohan (panutan) didukung kemampuan yang memadai untuk menjalankan fungsi, tugas, hak dan kewajibannya sebagai anggota BPD.

Mengingat masa bakti keanggotaan MTK di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro secara bergelombang akan berakhir di tahun 2023 ini, “agar tidak terjadi kekosongan keanggotaan MTK di Kampung perlu segera dilakukan persiapan dan proses pengisian keanggotaan MTK melalui Pemilihan Anggota MTK, “tutur Kepala Dinas.

Diketahui tahapan pemilihan anggota MTK melalui serangkaian proses yang meliputi pembentukan panitia, penjaringan bakal calon anggota MTK penetapan calon anggota yang dapat dipilih, serangkaian agenda mencakup penetapan hasil pemilihan anggota dan peresmian keanggotaan MTK.

Tamaka menjelaskan untuk selanjutnya berkaitan hal tersebut menunggu petunjuk teknis.

“Karena mengingat waktu yang begitu mepet maka untuk Panitia Pemilihan Anggota MTK, maka dihimbau kepada Camat langsung eksekusi saja adakan pertemuan dan berembuk untuk siapa saja yang jadi Panitia Pemilihan Anggota MTK, pokoknya prosesnya harus berjalan secara demokratis, “katanya.

Kadis PMD menambahkan untuk persyaratan Anggota MTK adalah warga negara yang sudah genap berumur 17 tahun, dengan minimal pendidikan yaitu Sekolah Menengah Pertama.

“Syarat minimal pendidikan harus SMP, tidak ada lagi ijazah SD atau tidak tamat SD. Ditekankan agar dalam perekrutan tidak ada kesalahan, lebih teliti lagi untuk memantau dan melihat formulir pendaftaran yang masuk apakah sudah terpenuhi atau belum, “katanya.

Ia menghimbau agar jajaran Dinas PMD dapat memonitoring ke lapangan setiap proses perekrutan anggota MTK yang akan berjalan.

Sementara itu Camat Siau Timur Selatan Fidel Bukide saat diwawancarai oleh media seusai acara tersebut mengatakan berdasarkan rapat tersebut pihaknya akan mengadakan pertemuan bersama dua kapitalau di Kecamatan Sitimsel.

“Hal ini dilakukan untuk pembentukan panitia pemilihan MTK yang ada di kampung khususnya sesuai dengan juknis yang diambil dari unsur perangkat, tokoh masyarakat, maupun masyarakat umum. Kami menginginkan agar secepatnya ini terlaksana agar tidak menimbulkan riak-riak di masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara intens, “tukas Bukide.

Turut hadir bersama dalam rapat tersebut Camat Siau Barat Buyung Mangangue, Camat Siau Timur Selatan Fidel Bukide, Kapitalau Kinali, Kapitalau Matole, Kapitalau Biau Seha, dan Kabid PMD. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *