IMG-20240501-WA0019

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Jalan Jemadi Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Barat menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam.

IMG-20240227-124711

“Tersangka penggelapan sepeda motor ini bernama Alvy Syahrin Surbakti alias Alvy (28), warga Jalan Jemadi Gang Kelapa II Kelurahan Pulo Brayan Darat II,Kecamatan Medan Timur, ” kata Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati melalui Kanit Reskrim, Iptu Philp Antonio Purba, dalam keterangannya di Mako Polsek Medan Barat, Sabtu (6/11/2021).

Iptu Philp Antonio Purba mengatakan, tersangka ditangkap setelah ada laporan korbannya bernama Andi Hafrian (38) dengan bukti laporan, LP /100 /IV/2021/ SPKT /Sek Medan Barat tanggal 28 April 2021.

Dia menjelaskan pada Jumat 9 April 2021 sekira pukul 22.30 WIB, korban sedang berada di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, tepatnya didepan pangkas John, tiba-tiba pelaku Alvy datang meminjam sepeda motornya merk Suzuki BK 6701 OM dengan alasan hendak menjemput keluarganya di kawasan Jalan Pondok Kelapa.

Karena kenal korban pun memberikan sepeda motornya kepada pelaku.

“Setelah ditunggu hingga beberapa jam, bahkan korban pun mencari-cari keberadaan pelaku namun pelaku Alvy tidak ditemukan lalu korban membuat laporan polisi. Akibat tindakan pelaku korban mengalami kerugian Rp6.500.000,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.

Setelah menerima laporan korban pada Jumat 5 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak ke lokasi.

Pelaku berhasil diamankan. Saat diintrogasi pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga Rp1 juta kepada seorang kenalannya yang biasa disebut dengan panggilan Bang di Jalan Marelan.

“Pelaku pun segera kita boyong ke mako untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.

Akibat tindakannya pelaku yang melanggar pasal 372 subsider 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK sepeda motor merk Suzuki warna hitam, tahun 2008 BK 6701 OM, an Widi Astuti. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *