Medan, TRIBRATA TV
Lima remaja yang merampok korbannya dengan modus kencan diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru. Kelimanya berusia 16 tahun dan dua diantaranya remaja putri yang sengaja memancing korban dengan ajakan kencan.
Komplotan ini masing-masing laki-laki ASPL, MRP, dan SRT, yang merupakan warga Kecamatan Medan Johor dan dua orang remaja perempuan berinisial CNA, warga Kecamatan Polonia, dan NA, warga Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, dalam konferensi pers mengatakan para pelaku telah merencanakan aksinya dengan memancing korban dengan modus ketemu untuk kencan.
“Korban M. Ghalib Azmi Lubis, warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan dihubungi CNA untuk menjemputnya di Jalan DC Barito Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, pada Jumat 30 Mei 2025, pukul 02.00 WIB,” jelas Kompol Hendrik Aritonang, Selasa (10/6/2025) sore sekira pukul 18.00 WIB.
Setibanya di lokasi, korban tidak menemukan CNA dan memutuskan menunggu. Tidak lama, tiga remaja laki-laki datang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Salah satu dari mereka langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban, namun kunci kontak tersebut berhasil direbut korban.
“Melihat korban melakukan perlawanan, salah satu rekan pelaku yang lain kemudian mengeluarkan parang dari balik bajunya dan mencoba menyerang korban namun berhasil ditangkis korban,” ujar mantan Kapolsek Medan Area tersebut.
Korban sempat menahan serangan tersebut hingga terjadi tarik-menarik. Namun, salah satu pelaku lainnya memukul kepala korban dengan batu, menyebabkan luka robek di bagian kanan dan kiri kepala hingga mengeluarkan darah.
Dalam kondisi ketakutan dan berlumuran darah, korban akhirnya menyerahkan kunci sepeda motornya. Para pelaku langsung melarikan diri membawa sepeda motor korban. Sementara itu, korban berlari menyelamatkan diri ke arah kantor Kelurahan Suka Damai. Warga yang melihat korban memberikan pertolongan dan membawanya untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Medan Baru.
Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban dijual kepada Avis seharga Rp1.400.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk menyewa penginapan di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting selama lima hari dan sisanya untuk membeli pakaian.
“Saat ini, kelima pelaku telah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kompol Hendrik Aritonang. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









