Medan, TRIBRATA TV
Enam bus jenis L300 jurusan Medan-Sidikalang, diamankan Sat Lantas Polrestabes Medan, Senin (10/5/2021) karena tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang untuk tidak beroperasi dan mengangkut pemudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Keenam bus travel jenis L-300 jurusan Medan-Sidikalang itu kita amankan dari razia di depan pos penjagaan Polsek Pancurbatu,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Lantas AKBP Sonny Siregar.
Lanjut dikatakan Kasat Lantas, keenam bus tersebut kemudian dibawa ke Pos Lantas Lapangan Merdeka.
“Para supir keenam bus tersebut akan mengikuti sidang tilang setelah masa Operasi Ketupat Toba 2021 selesai,” tegas AKBP Sonny.
Adapun keenam L300 itu adalah Dairi Transport (Datra) plat BK 1863 HU, Datra plat BK 1285 HK, Datra plat BK 1481 UE, PT PAS BK 1296 UY, PT PAS BK 1334 UY, dan Bus Datra plat BK 1538 QP. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









