Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Sepekan digelar Operasi Antik 2024, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus sejumlah pelaku narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi.
Hal tersebut diungkap saat Pers Rilis di Mapolresta Tanjungpinang yang dipimpin Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba, Kompol Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Syahrul Damanik, Senin (01/04/24).
“Penangkapan terhadap para tersangka narkoba tersebut merupakan hasil yang dicapai dalam Operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai sejak 24 Maret hingga 2 April. Hingga hari ini telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang semakin mengkhawatirkan di Tanjungpinang, “katanya.
“Awalnya menargetkan 3 tersangka, operasi ini berhasil mengembangkan jaringan hingga menjerat 5 tersangka, termasuk seorang perempuan yang terlibat sebagai pemakai dan pengedar,” katanya.
Pada Minggu (24/03/2024), ditangkap tersangka Yudi Wahyudi di Jalan Brigjen Katamso, dengan barang bukti 2,4 gram dan 3 butir pil Ekstasi.
Dikatakan Kapolresta, tersangka lain diantaranya Riko alias Riki dengan 1,25 gram sabu, Afrizal alias Alek dengan 2,39 gram sabu, Risti dengan 0,16 gram sabu, dan Supriadi dengan 2,66 gram sabu.
“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 5 tahun hukuman penjara, ” jelasnya.
Sementara itu, untuk tersangka Yudi Wahyudi terancam hukum penjara seumur hidup.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









