Sepekan Operasi Antik, Polresta Tanjungpinang Ringkus Sejumlah Pelaku Narkoba

- Editorial Team

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Sepekan digelar Operasi Antik 2024, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus sejumlah pelaku narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi.

Hal tersebut diungkap saat Pers Rilis di Mapolresta Tanjungpinang yang dipimpin Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba, Kompol Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Syahrul Damanik, Senin (01/04/24).

“Penangkapan terhadap para tersangka narkoba tersebut merupakan hasil yang dicapai dalam Operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai sejak 24 Maret hingga 2 April. Hingga hari ini telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang semakin mengkhawatirkan di Tanjungpinang, “katanya.

BACA JUGA  Judi di Batam, Kapolri: Saya Suruh Kabareskrim Beresin

“Awalnya menargetkan 3 tersangka, operasi ini berhasil mengembangkan jaringan hingga menjerat 5 tersangka, termasuk seorang perempuan yang terlibat sebagai pemakai dan pengedar,” katanya.

Pada Minggu (24/03/2024), ditangkap tersangka Yudi Wahyudi di Jalan  Brigjen Katamso, dengan barang bukti 2,4 gram dan 3 butir pil Ekstasi.

Dikatakan Kapolresta, tersangka lain diantaranya Riko alias Riki dengan 1,25 gram sabu, Afrizal alias Alek dengan 2,39 gram sabu, Risti dengan 0,16 gram sabu, dan Supriadi dengan 2,66 gram sabu.

BACA JUGA  Lagi, Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu

“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 5 tahun hukuman penjara, ” jelasnya.

Sementara itu, untuk tersangka Yudi Wahyudi terancam hukum penjara seumur hidup.

BACA JUGA  Edarkan Sabu, Polres Karo Ringkus Seorang Pria di Berastagi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB