Madina, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba. Kali ini, petugas menangkap pengedar narkoba bernama FN (30) alias Kentung di Lingkungan IV, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya, Sabtu (10/5/2025) dini hari pukul 01.10 WIB.
Tim Opsnal dipimpin Kaur Bin Opsnal Ipda Azwar Batubara, SH, dalam penangkapan juga dibantu aparat kelurahan setempat.
Di lokasi, petugas sempat mendapatkan perlawanan dari sejumlah masyarakat. Polisi dilempari batu diduga karena Kentung akan diboyong ke Polres Madina.
Namun perlawanan itu tidak membuat semangat petugas pudar alias tidak gentar. Polisi pun berhasil menyita 0,12 gram sabu, dan uang tunai Rp340 ribu dan memboyong Kentung ke Polres Madina.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap dan Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan, FN alias Kentung kini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Satresnarkoba untuk diproses hukum.
Saat diinterogasi petugas, Kentung mengakui ia mengedar narkoba jenis sabu-sabu di lokasi.”Tersangka sudah mengakui segala perbuatannya menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba,” kata Kapolres Madina, Minggu (11/5/2025).
Terkait perlawanan di lokasi, Kapolres Madina memahami hal itu adalah sebuah risiko saat bertugas. Ia meminta anggotanya tetap mengutamakan keselamatan dalam pemberantasan narkoba.
Di sisi lain, Alumni Akademi Kepolisian 2005 itu kembali mengingatkan masyarakat agar jangan menghalangi tugas-tugas kepolisian pada saat melakukan operasi di lapangan. Paloh berharap masyarakat mendukung penuh langkah Polri untuk membasmi peredaran gelap narkoba.
“Insiden saat mengamankan pelaku narkoba ini saya harapkan tidak terulang kembali. Dukunglah Polri saat melakukan penangkapan,” ujar kapolres.
Kapolres Madina juga mengucapkan terima kasih kepada aparat kelurahan yang terlah bersedia mendampingi petugas dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan pengedar narkoba tersebut. (Alfian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








