Medan, TRIBRATA TV
DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Deli Serdang menghadiri pelantikan pengurus Pimpinan Ranting IPK Timbang Deli, bertempat di Jalan Dame, lapangan depan CU, Sabtu (11/4/2026) sore.
Ketua DPD IPK Deli Serdang, Parmonangan Gultom, melalui Sekretaris M.Yudi Lumban Tobing, mengatakan kehadiran mereka merupakan wujud kebersamaan dan kepedulian dalam satu organisasi. Ia juga mengucapkan selamat kepada Benny Sinaga yang resmi menjabat Ketua Ranting Timbang Deli, masa bakti 2026 – 2031.
“Semoga IPK di Kota Medan khususnya di Kecamatan Medan Amplas, semakin lebih baik lagi, lebih solid dan makin dicintai masyarakat banyak dan dapat menciptakan hal -hal yang lebih positif untuk menciptakan Kota Medan yang kondusif,” ujarnya.
Rombongan DPD IPK Deli Serdang tampak hadir dipimpin M.Yudi Lumban Tobing bersana Bendahara Kamron Rumapea, Ketua Ranting, Patumbak Kampung, Joner Sitanggang, Ketua Ranting Desa Bangun Sari, Theo (Kenon), Diki Pak Bo, Ketua IPK Ranting Marindal 1, Olan Sihombing, Ketua Satgas DPD IPK Deli Serdang, Adel Guci beserta bendaharanya, Jack Holmes Pardede, Ketua, PAC IPK Percut Utara, Darsono dan para pengurus jajaran DPD IPK Deli Serdang lainnya.
Pelantikan yang dihadiri ribuan kader juga simpatisan IPK ini dibuka dengan kata sambutan, doa, tarian pembuka, mengheningkan cipta, menyanyikan mars kebesaran IPK, dan prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) dan bendera Pataka oleh Ketua PAC IPK Medan Amplas, Hendrik Hutapea yang diterima Ketua ranting IPK Timbang Deli, Benny Eduard Sinaga.
Selain keluarga besar DPD IPK Deli Serdang, pelantikan itu, juga turut dihadiri Ketua DPD IPK Kota Medan, Chandra Lingga dan seluruh pengurus PAC IPK se- Kota Medan beserta rantingnya. Juga hadir rombongan pengurus Satgas DPD IPK Sumut, yang dikomandoi Sartoto Rianto Barus, serta Wakapolsek Patumbak, AKP E. Manik.
Untuk sekedar informasi pengurus Ranting IPK Timbang Deli yang baru dilantik tersebut yakni, Benny Eduard Sinaga
sebagai Ketua, Candi Situmorang, sebagai sekretaris dan Ardian Perangin – angin sebagai bendahara. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









