Sibolga, TRIBRATA TV
Personil Polres Sibolga Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial SRS (23)saat sedang menunggu temannya yang mengisi BBM di SPBU Sibuluan Tanah Ponggok Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Jumat (16/10/2020) lalu.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan melalui Kasubbag Humas Iptu R.Sormin menjelaskan SRS ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu.
“Siang itu tersangka yang memang sudah menjadi target sedang berdiri di dekat SPBU. Dari penggeledahan ditemukan bungkusan rokok yang berisi plastik kecil diduga sabu,” kata Sormin, Selasa (3/11/2020) malam.
Sabu seberat 1.38 gram itu langsung diamankan personik Polres Sibolga sebagai barang bukti dan tanpa perlawanan tersangka diboyong ke Mapolres Sibolga.
Awalnya, petugas mendapat informasi terkait kepemilikan narkotika. Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO narkotika, Ipda E.Marbun untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut sehingga berhasil menangkap SRS.
Tersangka mengaku barang haram tersebut milik seseorang warga Jalan Simpang Aek Tolang Tapteng. “Saya hanya disuruh untuk mengantarkan kepada seseorang sambil menerima bayarannya Rp1,5 juta,” aku tersangka.
SRS mengaku tidak menerima upah untuk mengantar sabu, hanya dijanjikan akan diberi mengkonsumsi sabu secara gratis.
“Tergiur dengan tawaran itu tersangka mencari teman agar bisa mengantarnya dengan motor. Mengetahui SRS diamankan polisi temannya yang sedang isi BBM pun langsung kabur,” kata Sormin.
Sayangnya dalam pengembangan, pemilik sabu belum berhasil ditemukan.
Kini SRS ditahan di RTP Polres Sibolga dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) Subs pada 112 ayat (1) UU Nomor 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Martinus Zebua)