Marah Dicueki, Pria ini Bacok Pacarnya Hingga Tewas

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Pelarian BM tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam polisi berhasil meringkusnya karena membunuh pacarnya, Siti Solihah.

IMG-20240227-124711

Peristiwa pembunuhan itu, menurut Kapolres Bintan, Kepri, AKBP Bambang terjadi di rumah kontrakan korban di Kampung Pemukiman RT.003 RW.001 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Kepri pada Rabu (4/8/2021) malam.

Awalnya, pelaku mengajak korban makan siang melalui pesan singkat whatsApp. Namun korban membalas “jangan sibukkan saya”, lalu tersangka membalas lagi “pulang dulu makan, baru pergi lagi”.

“Sekira 10 menit kemudian, korban pulang untuk makan. Namun korban tidak menghiraukan pembicaraan pelaku,” kata Kapolres, Kamis (5/8/2021).

Tak berapa lama tetangga mengajak korban untuk membeli kapur sirih, tapi hingga pukul 21.00 WIB korban tidak kunjung pulang ke kontrakan.

Pelaku pun tiga kali menelpon korban, walau diangkat tapi korban tidak berbicara hanya meletakkan hendphonenya di speaker musik sehingga tersangka semakin marah dan emosi.

“Akhirnya pelaku kembali menelpon menyuruh korban segera pulang, tapi kembali korban mematikan telponnya,” ujar Kapolres.

Kesal pelaku menunggu korban di depan rumah sambil membawa parang yang diambilnya dari samping rumah.

Tak berapa lama korban pulang sambil bertelepon. Korban meminta pelaku berbicara dengan orang yang sedang ditelpon.

Kemarahan pelaku memuncak, ia langsung mengayunkan parang ke leher korban. Korban yang terluka berusaha melarikan diri.

Pelaku mengejarnya dan kembali mengayunkan parang tersebut ke arah leher korban hingga akhirnya korban jatuh telungkup dengan wajah menghadap ketanah.

Tak puas pelaku lagi-lagi membacok korban hingga telinga kiri korban putus.

Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku melarikan diri.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, personil Polsek Gunung Kijang bersama Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Woroseno melakukan pengejaran tersangka,”terangnya.

Pengejaran tak sia-sia pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Pemukiman Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Tersangka dikenakan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *