Mengerikan! Anak Dibawah Umur Dibakar Hidup-hidup Hingga Meregang Nyawa, 1 Pelaku Diringkus 3 Diburon

- Editorial Team

Senin, 11 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribrata.tv – Tebingtinggi

Peristiwa mengerikan dan sangat sadis terjadi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun dibakar hidup-hidup oleh empat orang pria. Seorang pelakunya berhasil diringkus dan tiga orang lagi masih diburu pihak kepolisian.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi SIK didampingi Waka Polres, Kompol R.Manurung SE, Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH.MH dan Kasubbag Humas Iptu J.Nainggolan dalam pres relisnya di Mapolres, Senin (11/3/2019) sekitar pukul 13.00 Wib, mengungkapkan tindak pidana sadis dan mengerikan itu.

Korban ujar Kapolres adalah seorang anak berusia 16 tahun bernama Zulpan Bagariang. Terduga pelaku pembakaran itu, adalah empat orang pria, inisial OS alias Pasu (sudah diringkus) dan tiga orang temannya, masing-masing Ib, AS dan Idr (DPO).

BACA JUGA  Biadab, Bocah 5 Tahun Diperkosa Pria ini

Peristiwa itu, sebut Kapolres terjadi hari Sabtu tanggal 2 Maret 2019 sekira pukul 02.00 Wib.
Awalnya, korban dijemput oleh Idr dan Ib dari Warnet Tasya Net di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, kemudian dibawah ke Jalan Patimura tepatnya di depan Toko Pakaian Ida Grosir.

Setelah di depan Toko Pakaian Ida Grosir, korban dianiaya oleh keempat terduga pelaku dengan cara dipukuli dan ditendang.

Setelah itu, datang Idr menyiram korban dengan bensin yang telah dimasukan di dalam kemasan botol Aqua.
Kemudian Idr menyalakan mancisnya, lalu membakar korban hingga api menjilati sekujur tubuhnya. Setelah korban terbakar keempat pelaku pelaku melarikan diri.

BACA JUGA  Dugaan Sodomi Anak di Bawah Umur, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi

Setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi untuk mendapatkan perawatan secara Intensif, sedangkan para pelaku diburu oleh personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 Wib, Sat Reskrim berhasil meringkus seorang pelaku, insial POS alias Pasu saat berada di Jalan Pattimura Kota Tebingtinggi dan telah dilakukan penahanan, sementara Ib, AS dan Idr masih dalam pencarian (DPO).

Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif oleh pihak RS sejak tanggal 2 Maret 2019, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 pukul 09.00 Wib korban menghembuskan nafas terakhir.

Kapolres menjelaskan, terhadap terduga pelaku pembakaran korban hingga akhirnya meninggal dunia, dikenakan ancaman pasal pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(hms)

BACA JUGA  Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sodomi Bocah

Editor: Maris

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru