Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sodomi Bocah

- Editorial Team

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pencabulan yang dialami empat orang murid laki-laki di salah satu SD di Kota Pekanbaru.

Dalam Konferensi Pers, Rabu (8/11/2023), Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, aksi bejat tersebut terjadi pada Senin 17 April lalu yang dilakukan oleh para tersangka lebih dari 10 kali secara bergantian di waktu yang berbeda dan tempat berbeda.

Keempat korban, KEP, GYS, RS dan VI, salah satunya saat ini duduk di bangku kelas 3 dan 1 orang lainnya murid kelas 6 SD. Para korban dicabuli oleh para pelaku yang tak lain merupakan tetangga mereka sendiri.

BACA JUGA  Video: Kapolrestabes Medan: Kedua Bocah Dibunuh dengan Benturkan Kepala dan Injak Dadanya

Atas laporan pencabulan ini, Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau memeriksa 7 orang termasuk orang tua korban, para korban dan UPT Perlindungan Anak Propinsi Riau.

Penyidik kemudian menetapkan 4 orang tersangka yakni IW (26), RI (14), RZ (14) dan F (14). Tersangka IW langsung ditahan sementara 3 tersangka yang masih dibawah umur sementara belum dilakukan penahanan.

Kombes Asep menjelaskan, aksi pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka IW. Malam hari terjadi perbuatan cabul oleh IW korban TS. Lalu TKP yang kedua di sebuah Yayasan Al Mu di sebuah rumah suruh korban adegan cabul direkam tersangka.

BACA JUGA  Dua Maling Pompa Air dan Stabilizer Diringkus Polsek Bukit Raya

“Kejadian ini di bulan puasa lalu. Kemudian TKP yang ketiga terjadi di pos ronda masih bulan April 2023, dimana tersangka RI alias IS dan RP dan F suruh korban melakukan perbuatan cabul direkam pakai hp,” kata Dirkrimum.

Tersangka IW ini mantan residivis kasus pencurian. Hasil medis IW pernah jadi korban cabul tapi korban tak mengakui pernah jadi korban sodomi.

“Para korban ini diiming-imingi hadiah, uang oleh tersangka,”katanya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e ayat 4 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kombes Asep.(situmorang)

BACA JUGA  Alumni Akpol Wiratama Bhayangkara Polda Riau Bantu Korban Banjir

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB