Dikejar Warga, 2 Pejambret Babak Belur

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Dua pejambret nyaris tewas dihakimi warga di Jalan Setiabudi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Pasalnya, sesaat menjalankan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor menabrak pengendara lain.

IMG-20240227-124711

Sontak, warga yang emosi dengan aksi kejahatan jalanan langsung menghakimi keduanya. Beruntung, petugas Polsek Sunggal yang sedang berpatroli berhasil mengamankan keduanya dari amukan warga dan memboyongnya ke Polsek Sunggal.

Peristiwa penjambretan itu dilakukan RIS (38) dan RPW (34) terhadap Sherly pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu, ibu rumah tangga itu sedang melintas di Jalan Setiabudi, Tanjung Rejo bersama suaminya, Wisnu.

BACA JUGA  Tolak Eksekusi, SPP PTPN II Demo PN Lubuk Pakam

Keduanya sempat berhenti di pinggir jalan. Kedua pelaku yang sedari awal telah memperhatikan kalung emas yang dikenakan Sherly pun mendekati keduanya. Dalam hitungan detik, dari arah belakang RPW yang bertindak sebagai eksekutor dengan lihai menarik kalung tersebut. Seketika RIS langsung tancap gas meninggalkan pasutri tersebut.

Wisnu yang tak terima kalung isterinya dibawa kabur pun berteriak. Teriakan itu disambut pengendara lain dan mengejar kedua pelaku.

BACA JUGA  Breaking News: Seorang Warga Tabir Barat Merangin Ditembak di Sungai Pinang

Diduga, RIS yang gugup mendengar teriakan itu menabrak pengendara sepeda motor yang sedang membawa catering.

Keduanya terjatuh dan langsung ditangkap warga. Tanpa dikomandoi, sejumlah warga pun memberikan bogem mentah ke arah keduanya sebelum petugas datang dan mengamankannya.

Pelaksana tugas Kapolsek Sunggal AKP P.Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu Misrianto ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menahan keduanya.

BACA JUGA  Cekcok, Supir Bus Jakarta Tewas Dibanting

Dari peristiwa itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda CB 150 R BK 4440 AJA yang digunakan kedua pelaku untuk beraksi dan sebuah kalung emas milik Sherly.

“Kedua pelaku dalam proses penyidikan serta dipersangkakan dengan pasal 365 KUHP,” jelasnya. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *