Tuding Beritakan Minyak Solar, Wartawan di Takalar Dianiaya

- Editorial Team

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, tepatnya di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Johanas sapaan akrab Daeng Lallo, wartawan Responden news mendapatkan kekerasan fisik di SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang, siang tadi, Senin (11/3/2024).

“Saat saya sedang mampir di depan SPBU Kalappo, tiba-tiba datang seorang laki-laki dan mengatakan ‘kau yang kasih naik beritaku Dg Lallo’, saya pun menjawab iye tidak pernaka kasih naik berita. Berita apa itu yek, tidak mengertika,” kata Johanas.

Namun, lelaki yang diketahui bernama Dg Saung langsung memegang leher baju dan memukul muka korban. Beberapa rekan pelaku juga ikut memukul korban.

BACA JUGA  Propam Polda Sumut Akan Periksa Pelapor Kapolsek Patumbak

“Daeng Saung dan beberapa anggotanya mengeroyok saya, sehingga bagian wajah saya luka, dan baju saya sobek”,katanya saat berada di Polres Takalar membuat pengaduan.

Johanas mengaku tidak pernah membuat berita tentang BBM di SPBU itu, sehingga ia bingung, mengapa ia yang menjadi korban.

Sementara Azis Kawang, Ketua DPC Serpernas Kabupaten Takalar menyesalkan peristiwa itu. “Atas kekerasan terhadap wartawan ini, kami minta aparat penegak hukum untuk segera menyelidikinya dan menangkap pelakunya,” kata Azis.

Menurut dia, apapun alasannya, tindak kekerasan tak dibenarkan.

“Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” tegasnya.

BACA JUGA  Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat dengan Warga Kecamatan Tompo Bulu, Maros

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA  Kadis Kominfo-SP Takalar Sambut 396 Mahasiswa KKN IX STIBA Makassar

Sementara Daeng Sau belum dapat dikonfirmasi sampai berita tayang.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu
Polres Tebing Tinggi Evakuasi Jenazah Pria di Simpang Medan

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45 WIB

Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB