Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Penjambret HP Diringkus Polsek Labuhan Ruku

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku jambret, hanya dalam waktu singkat Unit Lidik Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara meringkus Y (17) berstatus pelajar, warga Dusun V Desa Sidomulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dan Heri Yadi (22) mengaku kuli bangunan tinggal di Dusun III Desa Mekar Baru, Sei Balai, Batu Bara, Minggu (03/11/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Keduanya diringkus polisi karena diduga terlibat penjambretan HP milik Nabila Al Musarafah (19) seorang mahasiswa warga Dusun I Desa Gambus Laut, Lima Puluh Pesisir, Batu Bara di Dusun V Desa Sidomulyo, Sei Balai, Batu Bara, Sabtu (02/11/2019).

IMG-20240227-124711

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, SH membenarkan pihaknya telah meringkus 2 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret.

Dikatakan Selamat, tersangka Y bersama rekannya Hendra Kurniawan (belum tertangkap) diduga telah merampas hp milik korban. Sedangkan Heri Yadi diringkus karena diduga sebagai penadah barang rampasan.

Disebutkan Kapolsek, penangkapan terhadap keduanya bermula pada Sabtu (02/11/2019) sekira pukul 17.30 WIB. Korban datang ke SPKT Polsek Labuhan Ruku membuat pengaduan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ / XI / 2019/ Res. B. Bara/ Sek. L. Ruku, korban melaporkan terkait pencurian dengan kekerasan sebuah hp miliknya yang diduga dilakukan 2 tersangka.

Selang beberapa jam kemudian personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat ciri-ciri tersangka yakni Y dan Hendra Kurniawan.

Menerima informasi tersebut, Unit lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak langsung mendatangi kediaman Y dan mengamankannya.

Setelah diinterogasi, Y mengaku barang hasil kejahatan sudah diserahkan kepada temannya Heri Yadi.

Petugas segera bergerak dan berhasil meringkus Heri Yadi. Dari tangannya disita 1 hp Oppo A 83.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. Sementara itu Hendra Kurniawan yang ikut merampas hp korban keburu melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *