Bantul, TRIBRATA TV
Polisi mengungkap motif pembunuhan anggota ormas Brigade Joxzin, Kitin Yoga Tama Rustamaji (KYR), yang dilakukan oleh teman dekatnya sendiri, SS alias Cobro (29). Insiden berdarah ini dipicu rasa sakit hati pelaku akibat ucapan korban saat pesta minuman keras (miras) di kediaman korban, Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku, korban, dan enam rekan lainnya berkumpul untuk menenggak miras sejak Selasa (24/2/2026) pukul 20.00 WIB hingga Rabu (25/2/2026) pukul 04.00 WIB. Di tengah pertemuan tersebut, korban melontarkan kalimat yang menyinggung perasaan pelaku.
“Terjadi obrolan yang dianggap melukai perasaan SS, yaitu ‘nek sok-sokan alim ojo ning kene’ (kalau merasa paling alim jangan di sini),” ujar Bayu di Polres Bantul, Rabu (11/3/2026).
Merasa tersinggung, Cobro meninggalkan lokasi bersama rekannya, FS, untuk mengambil golok sepanjang 53 sentimeter di rumahnya kawasan Gamping, Sleman.
Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat itu, korban sedang tertidur bersama anak dan istrinya, sementara rekan-rekan lainnya sudah pulang.
Pelaku kemudian melancarkan tiga kali pembacokan. Sabetan pertama mengenai wajah kiri korban, sabetan kedua mengenai perut serta jari istri korban, dan sabetan ketiga mengenai paha kanan korban. Luka-luka tersebut mengakibatkan KYR meninggal dunia.
“Hubungan pelaku dengan korban adalah teman dekat. Sempat ada masalah utang piutang sebesar Rp400 ribu, namun informasi terakhir sudah diselesaikan,” tambah Bayu.
Berdasarkan catatan kepolisian, korban merupakan seorang residivis, sementara pelaku SS tidak memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








