Karo, TRIBRATA TV
Adanya kekerasan kepada sejumlah wartawan di Sumatera Utara, baik di Siantar, Simalungun, Binjai dan Serdang Berdagai, membuat sejumlah wartawan dari berbagai media di Kabupaten Karo melakukan aksi damai ke Polres Tanah Karo, Kamis (24/6/2021).
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas kepada korban tewasnya Mara Salim Harahap dan rekan-rekan yang terintimidasi dibeberapa daerah. Peserta aksi damai bergerak dari titik kumpul halaman makam Pahlwan kabanjahe menuju Mapolres Karo.
Dalam aksi, para kuli tinta membawa sepanduk dan beberapa karton yang bertuliskan yakni, jangan kriminalisasi propesi wartawan, wartawan bekerja sesuai dengan UU, propesi wartawan salah satu pilar demokrasi.
Di halaman Mapolres Karo para pengunjuk rasa diterima Kabag Ops Polres Karo Kompol Derma Munte, didampingi Kasat Binmas AKP Enda Tarigan.
Kordinator aksi Jhon Ginting meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simajuntak untuk membuka dalang dan motif buntut tewasnya Marasalim Harahap. Kami berharap agar kasus kekerasan kepada oknum wartawan daerah lain ditangkap plakunya. Kami memgecam tindakan kekerasan terhadap wartawan. Apabila para pihak ada yang dirugiakan akibat pemberitaan, maka ada jalur hak jawab kepada perusahaan media, bukan melakukan intimidasi apalagi merengut nyawa orang,” ujarnuya.
Tekwasi Sinuhaji salah satu peserta aksi mengatakan kebebasan pers diatur oleh UU, kami butuh perlindungan dari penegak hukum ketika kami menjalankan tugas, kami adalah warga negara Indonesia, sehingga kami bebas bekerja menggali informasi untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan menunjung tinggi kode jurnalistik, wartawan jangan dikriminalisasi dan diintimidasi, hatapnya.
Kompol Derma Munthe dihadapan puluhan peserta aksi mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan pers. “Maaf pak Kapolres tidak bisa hadir, karena beliau sedang mengikuti zoom sehingga tidak dapat menerima rekan-rekan,” katanya.
Kabag Ops Kompol Dearma Munte menambahkan, pihak kepolisian mengapresiasi apa yang dilakukan aksi ini dan turut mendukung apa yang menjadi kebutuhan wartawan.
“Dan tentang peristiwa yang menimpa teman kita wartawan di Kabupaten Simalungun, kami berharap teman-teman memperhatikan proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian di wilayah tempat kejadian perkara,” kata Munte.
“Memang sudah ada kabar para pelaku sudah tertangkap, namun demikian pihak berwajib belum menggelar konferensi pers resmi, karena masih perlu pengembangan untuk diselesaikan,” ucapnya. (Erwin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









