Komplotan Pengekspor Ranmor Bodong ke Timor Leste Diringkus Polda Jatim

- Editorial Team

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Komplotan diduga sebagai penadah motor bodong ditangkap pada 19 Januari 2021 oleh personil Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka 5 orang dengan peran berbeda.

Selain kelimanya, diamankan pula 76 motor berbagai merk, 7 mobil jenis pickup merk Suzuki Carry dan Daihatsu Grandmax, 3 unit dump truck merk Mitsubishi Colt Diesel, 5 HP, 2 Laptop, serta 25 container.

Lima orang pengepul motor diduga hasil tarikan leasing diamankan Polda Jatim dari pergudangan Jalan Greges No. 61 Margomulyo Surabaya. Diamankan puluhan mobil serta motor yang diduga bodong.

Para tersangka, DI (40) asal Surabaya perannya, pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan. AP (35) asal Sidoarjo sebagai joki kendaraan dan pencari unit kendaraan.

SH (36) Jombang joki kendaraan dan pencari unit kendaraan, PA (43) asal Surabaya pembuat dokumen ekspor barang dan M (45) asal Surabaya perannya pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

BACA JUGA  Maling Sawit Kebun Pabatu Diringkus Security

Modus operandinya tersangka melakukan pembelian kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen berupa BPKB dan hanya STNK, diduga kendaraan leasing.

Kendaraan itu berdasarkan pesanan dan seorang warga Timor Leste, lalu kendaraan tersebut diekspor/ dijual dengan menggunakan ekspedisi kontainer melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Dili, Timor Leste.

“Setelah tiba disana, kendaraan tersebut dibuatkan dokumen yang baru dan kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017, Dari aktifitas ini, diketahui keuntungan dalam satu bulan sekitar lebih dari 50 juta rupiah,” sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/2/2021).

BACA JUGA  Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Awalnya, tersangka DI berkenalan dengan orang warga Timor Leste yang bernama JK Guteres dan Azito (pendana), membicarakan terkait kendaraan motor maupun mobil dokumen STNK (yang diduga hasil kejahatan) untuk dikirim ke Timor Leste.

Selanjutnya tersangka DI menghubungi temannya antara lain tersangka AP, SH, dan R (dalam lidik) untuk mencarikan kendaraan motor dan mobil. Barang yang dapat dikirim dalam satu bulan hingga 25 kontainer.

“Dan untuk memenuhi dokumen ekspor, tersangka M menghubungi tersangka PA untuk menyiapkan dokumen (invoice dan packing list) container dengan keterangan isi motor maupun mobil,” tambah Kabid Humas.

Lalu, dengan menggunakan bendera PT. L dibuatkanlah PEB (pemberitahuan ekspor barang) dan dikirim secara online ke B.C., dan kemudian B.C. mengeluarkan dokumen NPE (nota pemberitahuan ekspor barang) dan dikirim ke PT. L dikirim kembali ke tersangka PA dan dikirim ke tersangka M yang menyediakan container dan kapal pengangkut.

BACA JUGA  Investasi Bodong, Kasus Penipuan dan Penggelapan Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Pasal yang dilanggar oleh pelaku yakni, Pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. (Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur
Prabowo dan Narendra Modi Disambut 1.000 Pelajar di Yogyakarta, Kenakan Busana Adat Jawa
Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:04 WIB

Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:42 WIB

Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB