Bukan Hoaks, Lepaskan Tahanan Rp65 Juta, Rp15 Juta Bayar Kontan Rp50 Juta Nyicil

- Editorial Team

Sabtu, 11 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Kasus penangkapan 2 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETİ) di salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Merangin pada tanggal 11 Januari 2023, berbuntut panjang.

Pasalnya 2 pelaku S dan O yang merupakan warga Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu dilepaskan oleh salah satu oknum Kapolsek sehari setelah penangkapan.

Setelah penangkapan kedua pelaku ini, oknum Kapolsek ini menelpon anak pelaku, dengan iming iming dikarenakan pelaku sudah tua dan yang satu tuna wicara.

Dalam komunikasi dengan anak S, oknum Kapolsek ini memerintahkan menyiapkan uang dengan nominal Rp65 juta untuk pembebasan ayah N dengan catatan anak dari pelaku jangan berbicara kepada siapa pun.

Merasa ayah dari N mau dibebaskan, maka anak dari S berupaya mencari uang yang telah diperintahkan untuk disediakan oleh oknum Kapolsek tersebut. Hingga siang hari setelah ayah N ditangkap, S bebas dengan diantarkan oleh oknum Kapolsek ke rumah, namun uang yang diserahkan pada saat itu baru berjumlah Rp15 juta rupiah.

BACA JUGA  Kepala Daerah Kepulauan Nias Hadiri Acara Lepas Sambut Dandim 0213/Nias

Sedang Rp50 juta lagi dijadikan hutang oleh oknum Kapolsek ini. Oknum Kapolsek ini juga memerintahkan agar emas dari hasil tambang harus dijual kepada dirinya supaya aman dan tidak akan dirazia lagi.

Setelah beberapa hari bebas, oknum Kapolsek ini memerintahkan anggotanya untuk menagih kekurangan uang yang dianggap menjadi hutang, saat anak S menjual emas dan didatangi oleh anggota oknum Kapolsek tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh anak S, melalui telepon dalam beberapa kali setelah S bebas.

BACA JUGA  Kapolres Batanghari Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

“Bukan lima belas juta uang untuk pembebasan bapak tü kemaren yuk, tapi enam puluh lima juta, karna kakak AQ takut untuk ngomong terus terang kemaren, tapi yang lima puluh juta itu dijadikan hutang Yuk, dan sudah dijempuk oleh anak buah Kapolsek tü Minggu belakang saat kami menjual emas, sejak bapak bebas sudah dua kali kami menjual emas tü ke Kapolsek tü yuk, kami ini sangat ketakutan sekali dengan tingkah Kapolsek tu disini Yuk, kalau bisa pindahlah dia dari Polsek ni dinas,” ujar anak S.

Sementara Kapolsek Tabir Ulu, Iptu Agus Ramadhan yang dikonfirmasi pada Minggu (12/2/2023) hanya menjawab singkat. “Trimks informasinya. Kita tindak lanjuti isu yg beredar. Banyak oknum yg manfaatkan” tulisnya.

BACA JUGA  Rio Dusun Mulia Bhakti Tidak Tahu Ada Replanting Kelapa Sawit

Ia juga menyatakan memiliki testimoni (yang membantah isu itu). (Fitri/red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru