IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Buang Bayi Hasil Seks Diluar Nikah, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka

IMG-20240409-WA0076

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Sepasang kekasih pelaku pembuangan bayi diKota Pematang Siantar, Sumatera Utara ditangkap polisi. Pelakunya AHA yang masih berusia 18 adalah ayah anak itu dan SM (19) ibunya. Kedua pelaku adalah pasangan kekasih yang berasal dari Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Pasangan bukan suami istri ini ditangkap, Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB ketika hendak kembali mengambil bayi yang dibuangnya.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando menjelaskan, pasangan ini ditangkap ketika hendak mengambil kembali bayi yang dibuangnya dari Herawati pengasuh bayi itu.

“Kemudian setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Budi Purba yang selanjutnya menghubungi Polres Pematang Siantar,”ucapnya, Rabu (02/11/2022) malam.

Lebih lanjut Fernando menjelaskan,
kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan sesosok bayi berjenis kelamin perempuan di depan rumah warga di Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat pada Sabtu (29/10/2022) malam.

“Saat ditemukan bayi perempuan tersebut terbungkus kain di dalam sebuah kardus,” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, kehamilan SM sejak bulan Maret 2022 tidak diketahui oleh orang tua para pelaku. Untuk menutupi kehamilannya SM memakai baju terusan atau baju kembang.

Pada kehamilan bulan ke 8 (delapan) tepatnya Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB, SM yang berada di rumahnya melahirkan sendiri.

“SM melahirkan tanpa bantuan orang lain dan memotong tali pusar dengan gunting,” kata Kapolres.

Selanjutnya kedua pasangan kekasih itu memasukkan bayi ke dalam kardus dan pergi ke sebuah toko perlengkapan bayi untuk membeli baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.

Setelah bayi diberi pakaian,kedua pelaku pergi Yayasan Islamic Centre Jalan Asahan Kabupaten Simalungun untuk menitipkan bayi perempuan tersebut. Namun hal itu ditolak oleh pihak Yayasan Islamic Center.

Akibat perbuatan tersebut,polisi menjerat sepasang kekasih itu dengan pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *