Takalar, TRIBRATA TV
Pj. Bupati Takalar Muh. Hasbi menyerahkan secara simbolis bantuan sembako kepada masyarakat miskin ekstrem (P3KE) di dua kecamatan yaitu Kecamatan Pattallassang dan Kecamatan Mangarabombang, Sabtu 11 Januari 2025.
Kepala Dinas Sosial & PMD Takalar Andi Rijal Mustamin dalam laporannya menyampaikan sebanyak 40 orang penerima bantuan di 9 Kelurahan Kecamatan Pattallassang dan 40 orang penerima dari 11 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Mangarabombang.
“Penyerahan sembako ini adalah wujud dari keinginan pemerintah daerah agar masyarakat juga menikmati pembangunan, dan dengan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari”, jelasnya.
Pj. Bupati dalam sambutanya menyampaikan pemerintah daerah berkomitmen untuk memperhatikan warganya yang miskin, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran. “Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari tingkat desa/kelurahan dan instansi terkait untuk melakukan pendataan yang betul-betul masyarakat miskin,” katanya.
“Dalam melakukan pendataan yang harus diperhatikan adalah bagaimana kondisi rumahnya, bagaimana pendapatannya. Jika dia berpenghasilan Rp100 ribu/hari dengan jumlah keluarga 6 orang maka dikatakan miskin ekstrem atau pendapatan perkepala sebanyak Rp10.700/hari” ujarnya.
“Selain bantuan sembako, Pj. Bupati juga menyampaikan agar masyarakat P3KE yang belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar segera melaporkan untuk dicover jaminan kesehatannya. Semoga apa yang diberikan ini dapat membantu masyarakat dan menjamin kesehatan masyarakat miskin ekstrem”, tutup H. Hasbi.
Hadir dalam penyerahan tersebut masing-masing Danramil, Kapolsek, Camat serta para Kepala Desa/Lurah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









