Kampar, TRIBRATA TV
Jajaran Satnarkoba Polres Kampar Polda Riau kembali mengamankan 3 pelaku narkoba dalam semalam di wilayah Kecamatan Kampa. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan pertama pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Dengan pelaku RAS (23) warga Desa Sei Tarap, Kecamatan Kampa, yang ditangkap di Jalan Dusun IV Tanjung Alai Hulu, Desa Sei Tarap, Kecamatan Kampa serta ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu bungkus sedang dan ponsel.
Pelaku kedua GA (38) warga Desa Tanjung Bungo, Kecamatan Kampa dan KS (31) warga Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu yang ditangkap pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
GA ditangkap di Desa Tanjung Bungo sedangkan KS ditangkap di Pasar Kampar, Kecamatan Kampa.
Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berada di Desa Sungai Tarap, kemudian lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap RAS dengan barang bukti.
Tim juga melakukan penyelidikan terhadap pelaku GA yang sedang berdiri di depan rumahnya yang langsung disergap. Dari penggeledahan ditemukan sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang dilemparkan ke tanah dan satu paket sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan ke dalam botol plastik warna putih dengan tutup warna Orange.
Pelaku GA mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku KS, tim segera memburu KS dan mengamankannya di daerah Pasar Kampa, Kecamatan Kampa.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi mengatakan ketiganya sudah ditahan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. (situmorang)