IMG-20240505-WA0006

Keji, Bocah Perempuan Disiksa Ayah Kandungnya Pakai Rantai Besi Hingga Berdarah-darah

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Sungguh keji perlakuan Mika Konay warga Rt 003 Rw 002 Desa Tobu Kecamatan Tobu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pada putri kandungnya. Bayangkan, ia tega menganiaya bocah yang baru berusia 11 tahun ini hingga penuh luka dan berdarah-darah.

IMG-20240227-124711

Beruntung polisi cepat bertindak dan segera menangkap pelaku.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu didampingi Kanit PPA Aipda Anastasia, Sabtu (20/5/2023) mengatakan pelaku akan dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHPidana.

Menurut Kasat, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (19/05/2023) sekira pukul 09:00 WITA, di rumah pelaku.

Sejumlah saksi yang mengatakan korban dianiaya oleh ayah kandungnya dengan cara dipukul dan ditendang hingga korban terjatuh dan berguling beberapa kali.

Tidak hanya itu, pelaku kembali memukul dan menendang pelaku, bahkan mengambil rantai besi dan besi beton beton lalu menyiksa korban hingga korban berlumuran darah dan tak berdaya.

Akibatnya sekujur tubuh wajah bocah perempuan yang masih sekolah SD ini penuh luka dan berdarah-darah. Bahkan di pipinya tampak luka menganga yang cukup besar.

Korban berhasil melarikan diri saat pelaku lengah. Korban segera menemui pamannya dan mengadukan perbuatan ayahnya.

Mendapati keponakannya berdarah-darah, paman korban, Metu Tolla langsung membawa korban melapor ke Mapolsek Mollo Utara. Korban kemudian dibawa Kanit Reskrim Bripka Andri Taek ke Puskesmas Kapan Mollo Utara untuk penanganan medis awal.

Bripka Andri Taek lalu menghubung Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mendampingi korban yang kemudian dirujuk ke RSUD SoE agar mendapatkan perawatan lebih lanjut

Korban juga untuk sementara dititipkan di Rumah Aman Dinas P3A TTS.

Sementara pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres TTS.

“Pelaku Mika Konay kita jerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih kurungan penjara,” tutup Kasat. (efan baitanu)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *