Medan, TRIBRATA TV
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) gudang PT Palmec Jalan MG Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas diringkus Polsek Patumbak.
Kapolsek Kompol, Arfin Fahcreza melalui Kanit Reskrim Iptu Antonio Philip Purba membenarkan hal tersebut.
Dalam keterangannya yang disampaikan Humas, Rabu (24/2/2021), penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dan keterangan korban.
“Korban pelapor atas nama Sugianto Chandra karyawan PT Palmec,” katanya.
Sementara kedua tersangka masing-masing Rizky Almuna (25) warga Dusun Makmur, Desa Makmur Lorong Tanjung, Kecamatan Aceh Timur dan Mhd Rezaky (26) warga Dab Sri II, Desa Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
“Kejadiannya pada Sabtu 06 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib,” sebutnya.
Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian berupa besi dan seng. Para tersangka masuk ke pabrik dengan cara melompat pagar.
Korban mengaku, pabriknya sering mengalami kecurian. “Kebetulan saat beraksi, kedua tersangka diketahui pihak perusahaan,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka masih menjalani proses selanjutnya di Mapolsek.
“Keduanya dijerat pasal 363 ayat 2 subs 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya. (red)