Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Pj Bupati Sitaro Imbau Warga Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Untuk meminimalisir ataupun mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang semakin meningkat dimusim kemarau ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada semua masyarakat Kabupaten Sitaro.

IMG-20240227-124711

Dilansir dari fanpage Pemkab Kepulauan Sitaro, berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah Sulawesi Utara, serta memperhatikan musim kemarau dan angin kencang yang sementara berlangsung, maka untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan, kekeringan dan memastikan ketersediaan air bersih pada masyarakat, maka Pj Bupati Kepulauan Sitaro Joi Oroh memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat.

Berikut isi himbauan Bupati terkait Karhutla.

1. Bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah yang kekurangan air agar supaya dapat melakukan penghematan penggunaan air bersih.

2. Bagi masyarakat tidak diperkenankan membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara membakar hutan dan lahan, dan tidak membuang puntung rokok sembarangan.

3. Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

4. Mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam penggunaan alat-alat listrik yang berpotensi memicu kebakaran, dan jangan lupa memadamkan kompor ketika selesai memasak, termasuk penggunaan lilin yang tetap terkontrol.

5. Bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan diimbau agar sebelum melaut dapat mempertimbangkan kondisi cuaca yang ada dan selalu waspada.

6. Menghimbau masyarakat untuk segera memangkas pohon dan cabang pohon yang ada di sekitar pemukiman penduduk, gedung, dan jalan bahkan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat;

7. Apabila terjadi pohon tumbang yang diakibatkan kelalaian masyarakat yang tidak memangkas pohon dan cabang pohon sebagaimana dimaksud pada angka (6), maka dampak dari kelalaian tersebut tidak dapat dibantu dengan Bantuan Stimulan dan Pemerintah Daerah dalam hal ini BPBD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;

8. Meneruskan imbauan ini kepada Lurah/ Kapitalau untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Dijelaskan Pj Bupati Joi Oroh dari 8 imbauan ini kiranya bisa menjadi perhatian bersama. Belum lagi penyampaian dari BMKG akan terjadi kemarau panjang yang diprediksi sampai bulan Desember, sehingga dengan dikeluarkan imbauan ini kiranya menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan sesuai apa yang ada dalam imbauan tersebut. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *