IMG-20240505-WA0006

Curi Kabel PLN, Warga Langsa Nyaris Diamuk Massa

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

AN (28) warga Kota Langsa diamankan warga karena yang diduga mencuri kabel listrik PLN yang masih menyambung di tiang listrik. Pelaku memotong kabel listrik kemudian dibawa memakai sepeda motor.

IMG-20240227-124711

Namun aksi ini diketahui warga, sehingga langsung menghadang AN di Dusun Air Terjun Kampung Paya Tampah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah tersangka AN diamankan warga sekitar pukul 21.00 WIB, bersama barang buktinya sepeda motor dan gulungan kabel hasil curiannya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, didampingi Kasi Humas AKP Untung Sumaryo dan Kapolsek Karang Baru, Iptu Surya saat menggelar konferensi pers di alaman Reskrim Polres pada Kamis (27/10/2022) kemarin.

AKBP Imam Asfali menjelaskan, tersangka AN sebelumnya pernah bekerja sebagai vendor PLN ULP di Langsa, sebagai pekerja memasang jaringan aliran listrik pada 2018.

Tersangka AN mengetahui bahwa jaringan tersebut tidak berfungsi lagi, timbul niatnya untuk mengambil kabel listrik untuk membayar hutang dan kredit sepeda motornya.

“Tersangka AN berangkat dari Langsa menuju ke Dysun air Terjun Kampung Paya Tampah, pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 14.30 WIB, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio BL 4320 FV,” kata Imam Asfali.

Setibanya di lokasi, tersangkablangsung memanjat tiang listrik dan memotong kabel listrik dengan menggunakan tang. Kurang lebih AN memotong 300 meter kabel listrik, lalu menggulungi kabel dan membawanya menggunakan sepeda motor.

Tak jauh dari lokasi, tersangka AN pun disetop warga kampung setempat dan sempat juga diamuk massa.

Beruntung, Bhabinkamtibmas Brigadir Heri Andika, kebetulan berada di desa tersebut dan langsung mengamankan tersangka juga meredam amukan warga.

Dalam kejadian tersebut, kata AKBP Imam Asfali tersangka AN dikenakan UU pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (H Lubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *