Medan, TRIBRATA TV
Terekam CCTV, pelaku pencurian di sebuah toko di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun berhasil diringkus Polsek Medan Kota. Pelaku tak lain karyawan toko itu.
Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih aksi pencurian itu terjadi pada hari Jum’at (3/5/2024) kemarin. Salah seorang karyawan terkejut ketika membuka toko melihat ruangan telah acak-acakan dan sejumlah barang hilang.
“Begitu menerima laporan, tim kita segera melakukan penyelidikan,” kaya Kapolsek, Sabtu (4/5/2024).
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan mengecek CCTV.
“Tidak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, identitas pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi,” jelas Kompol Selvintriansih didampingi Iptu Eko Sanjaya.
Polisi pun memburu pelaku dan berhasil menangkapnya.
“Pelaku berinisial IW (47),warga Jalan Kelambir V, pelaku mencuri sejumlah barang berupa 3 unit laptop, 3 unit monitor komputer, 3 unit CPU komputer dan 1 topi warna merah seperti yang terekam di CCTV,” katanya lagi.
Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian ini karena sakit hati.
Atas aksi kriminalnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kompol Selvintriansih menghimbau para pelaku usaha, perusahaan dan masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban aksi kejahatan, yang tidak mengenal waktu dan tempat.
“Kita dari Polsek Medan Kota siap selalu hadir bagi masyarakat,” pungkas Kompol Selvintriansih.