IMG-20240505-WA0006

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Narkoba di Jalan Rawa Bening

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Selasa (10/10/2023) pekan lalu.

IMG-20240227-124711

Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap 6 tersangka masing bernama Rio, Putra, Rinaldi, Suhendri, Dedi dan Simson dengan barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di TKP,” kata Kompol Manapar, Senin (23/10/2023).

Sesampainya di TKP, tambah Kasat, tim opsnal berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing bernama Rio, Putra dan Rinaldi saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening.

“Dari penggeledahan pada ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti 23 paket sabu dengan barat kotor seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi,” kata Kompol Manapar.

Saat dilakukan interogasi, lanjut Kasat, ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Simson dan diantar oleh 2 kurir bernama Dedi dan Suhendri.

“Dari pengakuan tersebut tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut bernama Simson saat berada tak jauh dari TKP, selain Simson kita juga berhasil mengamankan tersangka Dedi dan Suhendri yang merupakan gudang sekaligus kurir pengantar barang haram tersebut,” kata Kasat Narkoba.

Saat ini, tambah Kasat, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selajutnya.

“Atas perbuatannya keenam tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati,” tutup Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *