Aneh, di Kota Sibolga Reklame Tak Berizin Bisa Ditarik Pajaknya

- Editorial Team

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Sibolga terkesan semrawut, diduga karena kurangnya kordinasi antar pemangku jabatan.

Pasalnya bertaburnya reklame iklan rokok yang tak berijin diduga disebabkan kekurang pedulian para pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari penelusuran TRIBRATA TV ada reklame yang tidak punya ijin tapi membayar pajak reklame.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Sibolga melalui Kepala Bidang Pendapatan Indra Ritonga saat dikonfirmasi melalui selulernya pada Senin (7/10/2024) mengatakan pihaknya bisa menarik pajak reklame walau reklamenya belum memiliki ijin.

BACA JUGA  Imigrasi Sibolga Dapat Apresiasi dari Anggota Dewan Pers

Saat ditanya apa dasar penarikan pajaknya sementara belum ada ijinnya, Kabid ini menjelaskan ada pada Pasal 5 tanpa menyebut dasar hukumnya apakah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota Sibolga.

Sementara itu, Kepala Dinas Perijinan Satu Atap Kota Sibolga melalui Kepala Bidang Perijinan dan Non Perijinan MR Manurung SE saat dikonfirmasi Selasa (8/10/2024) di ruang kerjanya seputar kebijakan penarikan pajak reklame tanpa ijin, menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilainya tak memiliki dasar.

BACA JUGA  Ditlantas Poldasu Ajak Warga Manfaatkan Layanan Drive Thru

“Karena dalam ijin itulah tertera ukuran dan waktu pajang,” ujarnya.

Namun sayang, ketika wartawan TRIBRATA TV mau memperdalam dasar hukumnya ke Kabid Pendapatan, beberapa kali dihubungi melalui selulernya maupun secara langsung, hingga berita ini dinaikkan belum berhasil.

BACA JUGA  Biaya Seragam Sekolah di SMPN Sibolga Mencekik Leher, Orangtua Mengeluh

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan
Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan
Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:33 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:22 WIB

Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB

Kalimantan Barat

Polsek Entikong Gandeng Pemerintah Desa dan TNI Edukasi Warga Tolak PETI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 11:02 WIB