Sibolga, TRIBRATA TV
Pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Sibolga terkesan semrawut, diduga karena kurangnya kordinasi antar pemangku jabatan.
Pasalnya bertaburnya reklame iklan rokok yang tak berijin diduga disebabkan kekurang pedulian para pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari penelusuran TRIBRATA TV ada reklame yang tidak punya ijin tapi membayar pajak reklame.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Sibolga melalui Kepala Bidang Pendapatan Indra Ritonga saat dikonfirmasi melalui selulernya pada Senin (7/10/2024) mengatakan pihaknya bisa menarik pajak reklame walau reklamenya belum memiliki ijin.
Saat ditanya apa dasar penarikan pajaknya sementara belum ada ijinnya, Kabid ini menjelaskan ada pada Pasal 5 tanpa menyebut dasar hukumnya apakah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota Sibolga.
Sementara itu, Kepala Dinas Perijinan Satu Atap Kota Sibolga melalui Kepala Bidang Perijinan dan Non Perijinan MR Manurung SE saat dikonfirmasi Selasa (8/10/2024) di ruang kerjanya seputar kebijakan penarikan pajak reklame tanpa ijin, menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilainya tak memiliki dasar.
“Karena dalam ijin itulah tertera ukuran dan waktu pajang,” ujarnya.
Namun sayang, ketika wartawan TRIBRATA TV mau memperdalam dasar hukumnya ke Kabid Pendapatan, beberapa kali dihubungi melalui selulernya maupun secara langsung, hingga berita ini dinaikkan belum berhasil.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









