Pelaku dan Penadah Motor Curian Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Tebo, TRIBRATA TV

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir diback up Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Sabtu (9/10/2021) membekuk pelaku pencurian dan penadahan motor Honda Sonic.

IMG-20240227-124711

Pelaku Rizky Saputra (24), warga RT 05, Dusun Malalo, Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, dan Jaka Irawan (24), warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 04.00 WIB, saat korban Rian Abdulah Fitrianto (22) warga RT 08, Dusun Melako, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah ilir bersama istrinya baru pulang dari rumah mertuanya.

BACA JUGA  Otak Pelaku Perampokan Toke Emas Tewas Kena Timah Panas

Mereka melihat motor dan televisi telah hilang. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Tengah Ilir.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Tengah Ilir melalui Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir Ipda Diky Fribadi.

“Benar, kita baru menangkap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP B/12/X/2021/Unit Polsek Tengah Ilir Res Tebo/Polda Jambi, tanggal 08 Oktober 2021,” katanya.

BACA JUGA  Terekam CCTV Mencuri, Pekerja RM Joko Solo Diringkus Polisi

Menurutnta setelah korban melapor, unit Reskrim Polsek Tengah Ilir diback up Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, melakukan penyelidikan.

Tim yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Durian Caduk, RT 02, Dusun Malako, Kecamatan Tengah Ilir, langsung menuju lokasi dan menangkap Rizky Saputra.

“Pelaku ditangkap sedang bersama teman wanitanya. Ia mengakui telah mencuri motor korban. Sedangkan motor sudah dijualnya kepada temannya di Kabupaten Bungo,” jelasnya.

BACA JUGA  Korban Arisan Bodong Rp20 Miliar Desak Polisi Tangkap Ainike Salim

Tim kemudian mengejar pelaku penadah motor yang diketahui bernama Jaka Irawan warga Kabupaten Bungo dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Sonic yang sedang digunakan Jaka Irawan.

“Dari keterangan pelaku utama lah, akhirnya pelaku penadah motor curian dan barang bukti berhasil diamankan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku Rizky Saputra akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana, sedangkan pelaku Jaka Irawan dikenakan pasal 480 KUHP. (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *