Medan, TRIBRATA TV
Bajing loncat yang sempat viral di medsos dalam aksinya di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur diringkus tim khusus Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin (4/10/2019).
Karena viral, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada dipinggir Jalan Krakatau, Senin (7/10/2019).
Tersangka Mulyadi alias Imul (40) warga jalan Perwira I Gang Mufakat, kelurahan Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur diringkus dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, 3 pcs bantal, 1 topi dan 1 pasang sepatu yang digunakan sewaktu beraksi.
“Tersangka Mulyadi beraksi bersama seorang rekannya bernama Anjas Sihombing alias Kardo (DPO). Mulyadi pernah mendekam di sel tahanan dalam kasus narkoba pada tahun 2016 dan dihukum 2,6 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto didampingi Kanit Pidum, Iptu Said Husein saat paparan kasus di lantai 2 gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Lanjutnya lagi, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dan karena mereka juga beraksi dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman 3 sampai 5 tahun penjara.
“Saya himbau kepada masyarakat Medan untuk selalu berhati-hati sebab di TKP memang rawan aksi kejahatan dan kami juga akan melakukan upaya-upaya penegakan hukum,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan. (zak)