Residivis Pedofilia Berulah Lagi, 3 Bocah di Bintan Jadi Korban

IMG-20240310-164257

Bintan, TRIBRATA TV

Seorang pedofilia berinisial AG alias OA (41) ditangkap polisi atas dugaan perbuatan pencabulan pada 3 bocah laki-laki di bawah umur.

IMG-20240227-124711

“Dugaan kasus ini terungkap setelah laporan dari salah satu orang tua korban pada Kamis (11/5/2023) dengan menyebutkan anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban mencabulan,” kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, pada awak media, Sabtu (20/5/2023).

Dikatakan Alson, setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka AG alias OA, mengakui telah mencabuli 3 anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun. Para korban diiming-imingi uang Rp5.000-Rp10.000.

“Tersangka juga mengakui perbuatan tersebut dilakukannya diberbagai lokasi kejadian. Ada yang di rumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di Kecamatan Bintan Utara,”jelasnya.

Sebelumnya tersangka juga sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama dengan vonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan bebas pada tahun 2010 lalu.

“Tersangka ini juga mengaku dimasa kecil sewaktu berumur 9 tahun pernah menjadi korban pencabulan sewaktu di Jakarta,”jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka AG juga mengakui melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabulinya yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejat tersangka.

”Untuk korban diperkirakan lebih dari tiga orang, namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya”, katanya.

Ia berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk di tindak lanjuti.

Menurutnya, pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, Dinas Sosial Kabupaten dan pekerja sosial dalam melakukan pendampingan terhadap korban serta melakukan pembinaan secara psikologis bahkan psykiater juga turut ambil bagian.

“Atas perbuatan tersangka terancam dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar, bahkan bisa bertambah karena tersangka pernah dihukum dengan kasus yang sama, “tutup Alson. (m.holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *