Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Purnomo (21), pencuri kotak amal di Rumah Makan Muara Jaya, Kilometer 9 Tanjungpinang Timur ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur,kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Hal tersebut diungkap Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP AKP Syafrudin kepada media ini, Sabtu (22/1/2022).
“Sudah kita amankan tersangka, Jumat kemarin,” ucapnya.
Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Surialman (54) warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Peristiwa pencurian sudah 3 kali. Sabtu 1 Januari 2022 pukul 03.00 WIB, Minggu 2 Januari 2022 pukul 03.00 WIB dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 03.00 WIB, ” tambahnya.
Tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (M.HOLUL)