Medan, TRIBRATA TV
Pelarian pembunuh Muhamad Ilyas (32), guru SD Darul Ilmi Murni Medan akhirnya berakhir. Pelaku tak lain adalah teman korban.
Khamarul Fattah alias De’gam (33) warga Jalan Ekawarni Gg. KUD Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor berhasil dibekuk polisi, Sabtu (9/10/2021) dinihari.
Pelaku ditangkap Reskrim Polsek Delitua sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
Peristiwa ini bermula dari penemuan mayat korban dalam keadaan telungkup di kasur di kamar kostnya di Jalan Ekawarni No 25 Kel Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Disaksikan kepala lingkungan setempat, pemilik rumah dan teman kerja selanjutya mayat korban dibawa ke RS. Bhayangkara untuk diotopsi.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Maratua Manik dan Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu saat menginterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan memukul kepalanya dengan martil.
Pelaku mengaku awalnya pada hari Selasa sore 31 Agustus 2021, tersangka membantu korban merapikan tempat kos baru korban. Kemudian tersangka dan korban ketempat kos teman korban yang tidak jauh dari lokasi.
Mereka ngobrol sambil bermain gitar di kos teman korban. Sekira pukul 24.00 WIB tersangka dan korban kembali ke kosan korban.
Tersangka cuci muka dan tidur di kosan korban dengan posisi telungkup. Sekira pukul 04.00 WIB, tersangka terbangun dan terkejut melihat korban sudah menindih dengan menurunkan celana serta pakaian dalam tersangka hendak menyodomi tersangka.
Karena tersangka tidak terima diperlakukan seperti itu, ia mengambil martil yang terletak di lantai dan langsung memukul kepala korban.
Korban terjatuh ke tempat tidur dan menjerit kesakitan dan tersangka kembali memukul kepala korban dengan keras hingga masuk ke kepala korban dan mencabut martil dari kepala korban
Kemudian tersangka mengambil handphone dan kunci sepeda motor korban dan keluar dari jendela kos korban. Ia membuang martil yang dibalut dengan baju tersangka di jembatan Jalan Eka Sama Kanal.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan penangkapan pembunuh di Jalan Eka Warni. Pelaku sempat ingin melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata AKP Zulkifli Harahap. (Dul)