IMG-20240501-WA0019

Pulang Antar Orderan, Pengedar Sabu Diciduk di Rusunawa

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Kesulitan ekonomi membuat Nova Trisna alias Rina (36) gelap mata.

IMG-20240227-124711

Perempuan bertubuh gempal itu kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

Ia ditangkap setelah dibuntutin melakukan bisnis ilegal peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Jumat (8/10/21) membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka NT alias R merupakan warga Jalan DI Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai,” katanya.

Dari penangkapan ini, personil menyita barang bukti masing – masing tujuh bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 1,25 Gram, ponsel android merk Vivo warna hitam, sebuah dompet warna hijau berisi uang tunai sebesar Rp305.000,- dan seperangkat alat hisap sabu.

“Tersangka ditangkap di Komplek Rusunawa I, Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” tambah Ahmad Dahlan.

Penangkapannya, setelah personil menerima informasi adanya transaksi sabu di wilayah Kampung Baru, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara,Kota Tanjungbalai.

“Berdasarkan informasi itu personil kemudian membuntutinya dari arah belakang. Setibanya di TKP, personil menggrebek tersangka yang sedang duduk dilantai komplek rusunawa tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.( Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *