Coba Melarikan Diri, BD Sabu Asal Medan Ini Ditembak Polisi Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Hendra Tarigan (30) warga Jalan Rupat Lingkungan IX Bahari Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan ini terpaksa mendekam disel Mapolres Tanjungbalai setelah bisnis haramnya sebagai bandar sabu tercium.

Mantan residivis inipun berhasil diciduk setelah kaki sebelah kananya dilumpuhkan petugas dengan sebutir timah panas ,Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 22:30 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (7/10/2019) membenarkan adanya penangkapan dan penembakan terhadap tersangka itu. “TKP penangkapan tersangka HT (30) ini di kos- kosan 72GAR di Jalan Cermai Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” katanya.

Saat hendak dilakukan pengembangan tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan cara hendak melarikan diri. “Tembakan peringatan sudah dilakukan namun tidak dihiraukan. Petugas melakukan tindakan terukur dan terarah ke arah kaki kanan tersangka,”jelas Putu.

Menurut mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini, tersangka terlihat oleh petugas naik ketangga atap kos-kosan untuk mengambil sesuatu benda. Pada saat diikuti dan dilakukan pengintaian, secara spontan pula membuang benda tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanannya begitu melihat kedatangan petugas dari arah belakangnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, benda tersebut merupakan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu seberat
5,3 gram,” tambahnya.

Saat interogasi kepada petugas tersangka mengaku ada lagi menyimpan narkotika jenis sabu. Dalam pengembangan dan penggledahan disekitar areal kost – kostan tersebut,keesokan harinya, Sabtu (5/10/2019), tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menemukan 3 bungkus plastik transparan masing – masing berisi narkotika jenis shabu seberat 51,28 gram dan
192,35 gram.

Total keseluruhan narkotika jenis sabu milik tersangka yang disita petugas berjumlah 248,93 gram.

Selain itu turut disita barangbukti milik tersangka lainnya berupa 1 unit HP merk Samsung warna Hitam, 1 buah kantong plastik warna hijau, 1 buah tas sandang warna cokelat, 2 buah kertas putih dan 2 buah timbangan digital. Saat ini tersangka dan barangbukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *