Gercep, 2 Pencuri Sapi Tak Berkutik Digerebek Tim Kecoa Polsek Tombolopao

- Editorial Team

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Aksi cepat dan terukur dilakukan Tim Kecoa Polsek Tombolopao dalam mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang terjadi di Dusun Langkoa Desa Bolaromang Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, dua pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti, Rabu (9/7/2025) sore.

Aksi pencurian terjadi pada malam hari dengan menyasar seekor sapi milik warga yang disimpan di dalam kandang. Peristiwa tersebut membuat masyarakat resah dan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

BACA JUGA  Polres Gowa Gelar Tes Kesemaptaan Jasmani dan Beladiri Polri Berkala

Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tombolopao Aiptu Sudirman. Berkat penyelidikan yang cepat dan terarah, dua pelaku berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Sedangkan sapi hasil curian masih berada dalam penguasaan pelaku yang buron.

Kapolsek Tombolopao AKP Hapid menegaskan pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku yang melarikan diri serta mengamankan barang bukti.

BACA JUGA  Satlantas Polres Gowa Beri Teguran Pengemudi Pick-Up ODOL dan TNKB Tidak Sesuai

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Semua proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai aturan,” tegas AKP Hapid.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)

BACA JUGA  Hari Bhayangkara, Polres Gowa Gelar Lomba Mural

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB