Gowa, TRIBRATA TV
Aksi cepat dan terukur dilakukan Tim Kecoa Polsek Tombolopao dalam mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang terjadi di Dusun Langkoa Desa Bolaromang Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, dua pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti, Rabu (9/7/2025) sore.
Aksi pencurian terjadi pada malam hari dengan menyasar seekor sapi milik warga yang disimpan di dalam kandang. Peristiwa tersebut membuat masyarakat resah dan segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tombolopao Aiptu Sudirman. Berkat penyelidikan yang cepat dan terarah, dua pelaku berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Sedangkan sapi hasil curian masih berada dalam penguasaan pelaku yang buron.
Kapolsek Tombolopao AKP Hapid menegaskan pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku yang melarikan diri serta mengamankan barang bukti.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Semua proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai aturan,” tegas AKP Hapid.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









