Takalar, TRIBRATA TV
Dugaan praktik peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar kembali mencuat ke permukaan. Informasi kunci mengenai jaringan distribusi rokok yang diduga tanpa cukai ini terungkap setelah seorang pengantar logistik secara tidak sengaja memberikan keterangan yang mengarah pada seorang individu yang diduga berperan sebagai salah satu mata rantai penting dalam jaringan ini.
Pada 28 Mei lalu, seorang pengantar rokok yang biasa mendistribusikan barang ke toko-toko di Takalar, saat dimintai keterangan, menyebutkan inisial Erw. Individu tersebut disebut berdomisili di Kelurahan Mangngadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Keterangan dari pengantar ini mengindikasikan Erw sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan rokok ilegal yang didistribusikan. “Kami hanya pengantar,” ujar pengantar tersebut.
Rokok-rokok ilegal ini, yang diduga kuat tanpa cukai resmi (seperti merek Konser, Senator, King Karet, dan lainnya), telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena tidak adanya pembayaran cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui standar pengawasan yang ketat.
Hingga rilis ini diterbitkan, Erw belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa awak media di Takalar sedang melakukan investigasi lebih lanjut mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut Senin 9 Juni 2025.
Dengan terkuaknya informasi awal ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, mulai dari penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini penting untuk membongkar seluruh jaringan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar dan menegakkan peraturan yang berlaku. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









