Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan
melaunching program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Guru, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (10//6/2025)
Launching ini dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, dan para Pejabat Utama Polda Riau.
Program SPPG bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolda dalam sambutannya menegaskan program ini merupakan wujud nyata komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Ini bukan sekadar program dapur umum, melainkan harapan besar Polri dalam melahirkan generasi sehat dan cerdas. Memberi gizi berarti menanam harapan,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan.
Ia juga menambahkan inisiatif ini mendukung penuh program nasional ketahanan dan kedaulatan pangan, sejalan dengan visi Asta Cita Nasional.
“Melindung tuah, menjaga marwah. Dengan makanan bergizi, kita membentuk pikiran, ide, dan gagasan anak-anak bangsa agar tumbuh menjadi pribadi yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa,” tambahnya.
Kapolda menambahkan, untuk tahap awal pelaksanaan yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 20 Juni 2025, program ini akan difokuskan kepada 1.500 orang penerima manfaat yang berasal dari tujuh lokasi, KB Aulia, KB Agave, SDN 124 Pekanbaru, SDN 148 Pekanbaru, SDN 168 Pekanbaru, SMPN 33 Pekanbaru, dan MTsN Al-Fajar.
“Pada tahap awal, program ini akan menyasar 1.500 orang penerima manfaat dari tujuh institusi pendidikan, yakni KB Aulia, KB Agave, SDN 124, SDN 148, SDN 168, SMPN 33, dan MTsN Al-Fajar. Tahap ini akan berlangsung dari 10 hingga 20 Juni 2025,” tutup Kapolda.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam mendukung program nasional peningkatan gizi, serta sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan generasi muda, khususnya di lingkungan pendidikan. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









