Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, memimpin upacara kenaikan pangkat pengabdian AKP Augus Djumonang P. resmi naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Kompol, Senin (10/6/2024).
Acara ini dihadiri Wakapolres Kompol Ichsan, para pejabat utama Polres Aceh Tamiang, para perwira staf, bintara, dan ASN Serta Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Tamiang Ny. Dewi Yanis beserta Pengurus.
Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya kenaikan pangkat pengabdian sebagai bagian dari pembinaan karier di lingkungan Polri yang memiliki pengaruh signifikan bagi anggota.
“Sejatinya, kenaikan pangkat pengabdian ini merupakan penghargaan dari institusi kepada anggota yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan loyalitas tinggi dalam tugas. Ini adalah penilaian dari pimpinan yang dilakukan secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan, berdasarkan prestasi kerja, kemampuan, dan aspek mental kepribadian personel Polri yang bersangkutan,” ujar AKBP M. Yanis.
Ia juga menambahkan untuk mendapatkan pangkat pengabdian, salah satu syarat utama adalah tidak memiliki catatan pelanggaran selama berdinas sebagai personel Polri. Kapolres berharap agar hal ini dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya yang masih berdinas untuk lebih matang dan profesional dalam menjalankan tugas kepolisian, serta meningkatkan kinerja pelayanan dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin berkembang.
“Semakin tinggi pangkat dan jabatan seseorang, maka semakin tinggi pula tanggung jawab yang harus diemban. Prestasi ini tentu tidak terlepas dari dukungan keluarga selama melaksanakan tugas kepolisian. Jerih payah serta dedikasi yang konsisten dalam mengabdikan diri bagi kepolisian, tentu merupakan rahmat dari Allah SWT,” lanjutnya.
Kapolres juga mengingatkan agar nikmat dan rahmat yang telah dianugerahkan kepada anggota beserta keluarga disyukuri dalam bentuk tindakan nyata melalui peningkatan keimanan dan ketakwaan, disiplin, dedikasi, loyalitas, kerjasama, dan tanggung jawab.
“Selalu bersikap profesional dan mengutamakan pelayanan serta mengayomi masyarakat dengan baik, guna terciptanya situasi yang aman, damai, dan terkendali di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









