IMG-20240501-WA0019

Polda Jatim Ringkus Dua Pengedar Narkoba Lintas Propinsi

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat yang berbeda. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar provinsi dari Jakarta ke Surabaya.

IMG-20240227-124711

Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini diamankan di dua tempat yang berbeda.

“Pelaku MMS diamankan di tempat parkir Mc Donal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya,” paparnya saat gelar konferensi pers di Polda Jatim, pada Senin (4/10/2021).

Berbekal informasi masyarakat, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan pil ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya.

Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi mengamankan 1 kantong plastik, yang berisi 1 bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.

Sementara, menurut Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, barang haram ini sengaja didatangkan dari Jakarta untuk diedarkan di Jawa Timur.

“Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak Rp1,2 juta dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.

Dalam pengembangan, dengan menggeledah rumah kos tersangka, polisi menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.

Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan dan akibat ulahnya, kedua budak narkoba jaringan antar provinsi ini dijerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *