Tanpa Alasan, Bea Cukai Sumut Batasi Peliputan Pemusnahan Barang Milik Negara

- Editorial Team

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Tanpa alasan yang jelas pihak Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara membatasi wartawan yang hendak meliput pemusnahan barang milik negara eks hasil penindakan di Jalan Krio, Belawan, Senin (10/4/2023).

Akibatnya sempat terjadi percekcokan dengan petugas Bea Cukai saat kalangan awak media ingin melakukan tugas jurnalistik peliputan.

Aksi pembatasan itu sempat diprotes kalangan media yang tergabung dalam Belawan Pers Center (BPC) maupun tim media dari KJMB.

BACA JUGA  PJS Riau Jalin Kerjasama dengan PJC Wujudkan Wartawan Profesional dan Berintegritas

“Jangan halangi tugas wartawan, ada apa rupanya dibalik acara pemusnahan ini, kami bertugas resmi dilindungi UU Pers No 40 Tahun 2023,” ujar para wartawan.

Setelah diprotes, pihak petugas Bea Cukai akhirnya mereda mau mempersilahkan awak media untuk melakukan peliputan.

Humas Kanwil Bea Cukai Sumut Fatimah R Hutabarat membenarkan adanya pembatasan namun tidak bersedia menjelaskan penyebab pembatasan. “Ya kami melakukan pembatasan,” katanya singkat melalui ponsel.

BACA JUGA  Oknum Perangkat Desa Saentis Dilaporkan Wartawan

Terlihat di lokasi acara, terpasang baleho besar yang bertuliskan Pemusnahan BMN Eks Penindakan, sinergi Kanwil BC Sumut, BC Teluk Nibung, Kodam I BB, Polda Sumut, Lantamal 1 Belawan, Kajati Sumut dan Kemendag tahun 2022/2023. (P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB