Belawan, TRIBRATA TV
Tanpa alasan yang jelas pihak Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara membatasi wartawan yang hendak meliput pemusnahan barang milik negara eks hasil penindakan di Jalan Krio, Belawan, Senin (10/4/2023).
Akibatnya sempat terjadi percekcokan dengan petugas Bea Cukai saat kalangan awak media ingin melakukan tugas jurnalistik peliputan.
Aksi pembatasan itu sempat diprotes kalangan media yang tergabung dalam Belawan Pers Center (BPC) maupun tim media dari KJMB.
“Jangan halangi tugas wartawan, ada apa rupanya dibalik acara pemusnahan ini, kami bertugas resmi dilindungi UU Pers No 40 Tahun 2023,” ujar para wartawan.
Setelah diprotes, pihak petugas Bea Cukai akhirnya mereda mau mempersilahkan awak media untuk melakukan peliputan.
Humas Kanwil Bea Cukai Sumut Fatimah R Hutabarat membenarkan adanya pembatasan namun tidak bersedia menjelaskan penyebab pembatasan. “Ya kami melakukan pembatasan,” katanya singkat melalui ponsel.
Terlihat di lokasi acara, terpasang baleho besar yang bertuliskan Pemusnahan BMN Eks Penindakan, sinergi Kanwil BC Sumut, BC Teluk Nibung, Kodam I BB, Polda Sumut, Lantamal 1 Belawan, Kajati Sumut dan Kemendag tahun 2022/2023. (P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









