Makasar, TRIBRATA TV
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (9/3/2026) membahas penyelesaian pembayaran pembebasan lahan untuk perluasan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Rapat yang berlangsung di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pertanahan Nasional, manajemen PT Angkasa Pura Indonesia, perwakilan LSM, serta ahli waris pemilik lahan yang terdampak perluasan bandara.
Lahan itu telah puluhan tahun sudah dipakai dalam pengoperasian Bandara Hasanuddin Makassar, namun belum dibayarkan ganti ruginya kepada ahli waris.
Dalam tuntutannya ahli waris diwakili Syahrullah dan ahli waris Rusman Dg Naba meminta kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi ulang atas status pembayaran ganti rugi perluasan bandara.
Mereka juga minta segera dilakukan pembayaran ganti rugi secara penuh dan adil. Selain itu memberikan kepastian hukum tertulis mengenai waktu,tempat,dan mekanisme penyelesaian pembayaran dan meminta segala penyelesaian untuk difasilitasi tanpa merugikan hak masyarakat dalam hal ini ahli waris.
Sementara pihak Angkasa Pura yang diwakili Manager Minggus ET. Gandeguai menyampaikan bahwa status lahan yang digunakan merupakan sewa pakai kepada Kementerian Perhubungan.
“Hal ini perlu diklarifikasi status tanah yang dipakai operasional bandara, apakah disewa atau status dimiliki,” kata H. Kadir Halid.
Sedang pihak ATR/BPN Maros menyampaikan lahan tersebut telah bersertifikat delapan puluh persen. Ketika diminta bukti bukti oleh pimpinan sidang, luhak ATR/BPN menyatakan belum sempat membawa data terkait lahan tersebut.
Berbagai keganjalan dan saling melempar tanggung jawab atas lahan bandara oleh ATR/BPN dan Angkasa Pura sehingga Ketua Komisi D menganggap perlu dilakukan pertemuan kembali. (Edi Hamzah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









