Yogyakarta,TRIBRATA TV
Warga dan wisatawan di kawasan Prawirotaman Kota Yogyakarta, digegerkan dengan penemuan seorang pengemudi taksi online yang meninggal dunia di dalam mobilnya, Senin (9/3/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah petugas keamanan sebuah hotel di sekitar lokasi merasa curiga dengan mobil yang terparkir cukup lama tanpa aktivitas. Setelah dilakukan pengecekan, pengemudi di dalam kendaraan tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa di kursi kemudi.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang menonjol pada tubuh korban maupun di sekitar lokasi kejadian.
Korban diketahui berinisial RK (61), seorang pengemudi taksi online yang merupakan warga Baciro,Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan indikasi kekerasan. Namun penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar salah satu petugas di lokasi.
Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh tim medis bersama aparat kepolisian dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara itu, kendaraan yang digunakan korban diketahui berupa minibus berwarna hitam dengan nomor polisi AB 1xxx NF. Nomor lengkap kendaraan tidak dipublikasikan oleh pihak berwajib demi menjaga privasi keluarga korban.
Peristiwa ini menambah daftar kejadian tragis yang menimpa pengemudi transportasi online di wilayah Yogyakarta dalam setahun terakhir. Sebelumnya, sempat terjadi kasus perampasan terhadap pengemudi taksi online di wilayah Bantul dan Sleman yang sempat menjadi perhatian publik.
Polisi masih terus mendalami penyebab pasti kematian korban dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









