Baru Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Baru saja keluar dari penjara, pemuda ini kembali ditangkap oleh Polsek Kemuning atas kasus curanmor dan pencurian di kos-kosan.

Pelaku bernama Anton Prasetyo alias Apek (31) yang beralamatkan di Jalan Rawajaya II no 286 Rt 05 Rw 06 kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.

Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina didampingi Kanit Reskrim Ipda Budianto saat pres rilis, Kamis (9/3/2023) mengatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah 2 kali keluar masuk penjara.

BACA JUGA  Gak Ada Uang Bikin Paspor, Pria Ini Curi Kereta

“Anton ini adalah residivis yang sudah 2 kali keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama,” ujarnya.

“Untuk di Polsek Kemuning, ada 4 laporan kepolisian (LP) dari masyarakat yang sudah masuk, dan ini baru di Polsek Kemuning, belum di Polsek-polsek yang lainnya” imbuhnya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 3 kendaraan bermotor, dan 1 handphone,” terang Kapolsek.

AKP Shisca menambahkan, modusnya melakukan pencurian dengan cara mengintai kendaraan yang parkir dan kos-kosan. “Kemudian pelaku masuk ke pekarangan rumah dan merusak kunci kontak kendaraan, dengan menggunakan kunci T dan melarikan kendaraan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Beli Sabu Limpul, Pria ini Gol

Ia menghimbau kepada masyarakat, bagi yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya, bisa datang ke Polsek Kemuning.

“Siapa tau, kendaraan yang hilang tersebut adalah barang bukti yang kita amankan. Jadi silahkan datang untuk mengambil kendaraannya,” terang AKP Shisca.

“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KHUPidana Ayat (1 ke-3e dan 5e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (suherman)

BACA JUGA  Buron Delapan Bulan, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru