Makassar, TRIBRATA TV
Sebuah rekaman video tawuran viral di media sosial. Peristiwa itu diduga terjadi Selasa (17/8/2021) dinihari. Dalam video itu terlihat tawuran antara warga Jalan Sungai Saddang Makassar dengan sekelompok pemotor yang diduga geng motor.
Tampak beberapa pemuda berjaga di Jalan Sungai Saddang. Ada satu yang memegang bambu. Dari jauh terdengar suara raungan sepeda motor.
Suara raungan sepeda motor itu makin mendekat. Pemuda yang dalam rekaman mengenakan celana biru dan topi krem, tampak menodongkan bambu panjang tersebut.
Lalu, dia melemparkan bambu panjang tersebut. Sebuah sepeda motor terlihat kehilangan kendali dan menabrak tiang listrik. Pengemudi dan boncengannya terpental. Motornya terhempas.
Keduanya tewas. Mereka adalah Arya Resky (18) warga Jalan Baji Minasa 2 Makassar, serta Muh Kautsar (18) warga Jalan Caranggi, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan.
Atas laporan polisi bernomor: LP/168/VIII/2021/Polda Sulsel/Restabesmks/tgl 17 Agustus 2021, petugas lalu melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku pelemparan bambu teridentifikasi sebagai Ramadhan (24), warga beralamat Jalan Abubakar Lambogo.
Berdasarkan hasil penyelidikan Jatanras Polrestabes Makassar, pelaku diduga berada di Desa Kalukuang Maros.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fatur Rakhman kemudian memerintahkan Kanit Jatanras Iptu Muh afhi Abrianto didampingi Kasubnit 2 Ipda Nasrullah dan Kasubnit 3 Ipda Didi Autikno Mugiarno menuju lokasi.
Pagi itu sekitar pukul 06.00 Wita, pelaku diamankan. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sengaja melemparkan batang bambu ke arah korban yang mengakibatkan korban menabrak tiang listrik dan meninggal dunia.
Bersama pelaku, turut diamankan satu buah topi krem, satu buah celana panjang biru, juga satu batang bambu. (yusuf r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









