Makassar, TRIBRATA TV
Mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara Aiptu N dijatuhi hukuman dipecat.
Hal ini disampaikan Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy usai sidang lanjutan pelanggaran kode etik di Mapolda Sulsel, Selasa (10/03/2026).
Kabidpropam didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan sidang lanjutan terhadap kedua personel tersebut telah menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.
“Keduanya diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.
Ia menjelaskan dalam putusan sidang, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan.
“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.
“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.
Sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika.(Syamsuddin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








