Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kapolresta Pekanbaru dan Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pekanbaru serta rombongan mengunjungi Polsek Rumbai Pesisir dalam upaya meningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kamis (10/02/2022).
Kapolresta Kombes Pol. Pria Budi, didampingi Wakapolresta AKBP. Henky Poerwanto disambut Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy dengan makan siri sebagai bentuk sambutan selamat datang Ke Mako Polsek Rumbai.
Turut hadir pula Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pekanbaru Ny. Mayang Pria Budi, Kabag SDM Polresta Pekanbaru Kompol. Jasman, Kasi Propam AKP. Elvis Remon, Kasi Humas AKP. Nursyafniati dan Pengurus Bhayangkari Ranting Rumbai Pesisir
“Pertama saya menghaturkan permohonan maaf karena sudah lebih kurang 6 bulan menjabat baru sekarang bisa silaturrahmi langsung dengan rekan-rekan di Polsek Rumbai Pesisir,” ucap Kapolresta.
Ia menyampaikan tugas pokok Polri itu untuk menjaga Harkamtibmas yang aman.
“Tupoksi anggota Polri ada 3 yang pertama Harkamtibmas, apabila Harkamtibmas sudah terjaga dengan baik maka tercapai tupoksi polri yang pertama. Maka tugas kita sebagai anggota polri untuk mengedukasi masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri.
Kedua penegakan hukum, apabila harkamtibmas tidak berjalan maksimal maka akan muncul tindakan penegakan hukum dan yang terakhir sebagai perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, berikan pelayanan prima kepada masyarakat, sudah tidak zamannya lagi untuk bersikap keras dan kasar kepada masyarakat,” katanya.
Kapolresta juga memberikan antensi kepada personil dalam pelaksanaan vaksinasi.
Ia juga menghimbau kepada personil Polsek Rumbai Pesisir untuk merubah perilaku dilapangan.
“Ada tiga fungsi yang harus selalu melekat pada setiap anggota Polri yakni bimastral, intelijen dan kehumasan. Untuk itu rubah perilaku kita dilapangan, harus peka kamera dan peka terhadap sorotan mata yg melihat,” tandasnya.
Upaya-upaya untuk menjaga Harkamtibmas yang aman dan percepatan pelaksanaan vaksinasi di segala kelompok usia terus diupayakan Kapolresta Pekanbaru demi memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam segala aktivitas sehari-hari. (herto/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








