Dua Maling HP Ditangkap Polres Sergai

IMG-20240409-WA0076

*Duo Maling Berhasil Kabur Usai Kepergok Korbannya, 4 Hari Kemudian Diciduk Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai*

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Upaya Tim Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai, membekuk dua pelaku pencurian di depan umum patut diacungi jempol.

Pasalnya, aksi kedua pelaku, Sanjani Gunawan alias Panjol (28) dan Fandi Hardianto (24) keduanya domisili di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terkesan nekat dan melecehkan umum.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasatreskrim, AKP Pandu Winata mengatakan kepada wartawan, Senin (29/9/2020) korban, Rubiah (23) warga Desa Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa, melaporkan telah kehilangan HP dan ATM serta uang.

BACA JUGA  Bawa Ekstasi, Chef Ditangkap

Kemudian korban melaporkan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 379/ IX / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal  24 September 2020. Korban pada saat itu sedang beristirahat di dalam mobil di SPBU Rampah Kiri.

Mobil korban tidak terkunci dan tidur di kursi depan,dimana barang korban berupa 1 HP Merk OPPO warna putih serta Kartu ATM BRI yang diletakkan di samping persneling mobil.

BACA JUGA  Sering Maki Istri dan Mertua, Dalianto Bunuh Abang Ipar

Pada saat posisi korban tidur, pelaku terlebih dahulu membuka pintu mobil selanjutnya mengambil HP milik korban berikut kartu ATM. Begitu tahu korban langsung berteriak minta tolong dengan mengatakan “Tolong Maling” namun orang-orang yang ada dilokasi kejadian tidak mau membantu.

Selanjutnya, kedua pelaku yang berjumlah 2 orang melarikan diri.

Usai penyelidikan akhirnya pada hari Senin (28/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, tim “Scorpions” mendapatkan informasi kedua orang yang diduga pelaku berada di Dusun 3 Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

BACA JUGA  Hanya Dalam Tempo 6 Jam Polsek Teluk Nibung Bongkar Kasus Curanmor

Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim, Iptu I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K berangkat menuju TKP dan mengamankan keduanya.

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana. Dan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Scoopy warna biru tanpa dilengkapi plat kendaraan bermotor dan kartu ATM BRI,” pungkas Kapolres. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *